Ada dua permohonan Nabi Muhammad SAW yang tidak dikabulkan Allah SWT, dan jika dicermati kedua permohonan tersebut saat ini telah terbukti kebenarannya. Permohonan pertama yang tidak dikabulkan Allah adalah Agar umat beliau kelak tidak ber hizb-hizb (berpartai-partai/terkotak-kotak), ber-firqah-firqah (berkelompok-kelompok), dan tidak terpecah belah. Permohonan kedua yang tidak dikabul Allah adalah Agar umat beliau kelak satu sama lainnya tidak saling membunuh.
Kedua permohonan tersebut saat ini sudah mulai terjawab, sebagai bahan justifikasi kita lihat konflik Suriah. Ratusan ribu orang tewas dan jutaan orang harus kehilangan tempat tinggalnya akibat konflik panjang yang tak berkesudahan. Konflik kemanusiaan ini telah menyita perhatian dunia. Kecaman dari berbagai negara untuk sesegera mungkin mengakhiri konflik Suriah ini tak henti-hentiya disuarakan, di Indonesia suara yang sama juga banyak di lancarkan oleh berbagai kalangan. Nampaknya kecaman dari berbagai pihak tak juga menyadarkan mereka yang saat ini punya kepentingan disana.
Hampir dua pekan terakhir ini salah satu kota terpenting di Suriah yaitu Aleppo yang hampir lima tahun di kuasai oleh kelompok penentang Presiden Bashar al-Assad, kembali dikuasai oleh pasukan pemerintah. Gejolak perebutan Aleppo antara pasukan pemerintah dengan pasukan oposisi tersebut mengakibatkan ratusan ribu warga Aleppo terjebak, anak-anak yang tak berdosa dan tak tahu apa-apapun harus jadi korban.
Rasa-rasanya wajar jika kita mengecam kekerasan disana, tapi apa daya dan apa kekuatan kita untuk menunjukan solidaritas dan dukungan kita kepada para korban konflik Suriah. Jika tidak berdaya dalam perbuatan setidaknya kita bisa merasakan keprihatinan mereka dan seraya mendoakan untuk sesegera mungkin ada solusi damai yang permanen untuk mengakhiri konflik Suriah ini.
Konflik Suriah
Jika ditelisik ke belakang konflik Suriah ini bermula pada tahun 2011, pada saat itu rakyat di beberapa negara di Timur Tengah seperti Tunisia, Mesir, Maroko sedang melancarkan aksi protes kepada pemerintahannya atau populer dengan sebutan Arab Spring. Sama seperti negara Timur Tengah lainnya, rakyat Suriah pun menggelar protes yang menuntut kebebasan sipil dan memprotes pejabat-pejabat yang korup. Otoritas Suriah merespon aksi protes tersebut secara berlebihan, bahkan sampai menangkap dan memenjarakan mereka yang dianggap tidak sejalan dengan agenda pemerintah. Sejak saat itulah muncul protes-protes besar hingga pada akhirnya menimbulkan perang-perang sipil di Suriah sampai sekarang.
Sebenarnya siapa yang sedang berperang di Suriah ini?, Syiah-Sunni kah? Bashar al-Assad dengan oposisi kah? Atau ada agenda negara-negara lain yang punya kepentingan politik (political interest) di Suriah. Pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas sampai saat ini belum diketahui secara pasti. Asumsi terkait siapa yang berperan besar terhadap konflik Suriah saat ini banyak bermunculan dalam pemberitaan media masa dan media sosial, sehingga tak jarang orang mengambil kesimpulan hanya didasarkan kepada sumber pemberitaan yang tingkat validitasnya patut dipertanyakan.
Jangan hanya karena ego sektarian dan kebencian terhadap golongan tertentu lantas kita menuduh tanpa bukti dan menyimpulkan tanpa data. Sikap Tabayyun (cek-kroscek) patut diambil oleh kita saat ini yang masih dalam wilayah abu (grey area) untuk menyimpulkan siapa sesungguhnya dalang kekerasan yang terjadi di Suriah selama ini.
Mencari Solusi Damai
Solidaritas penduduk dunia yang mengharapkan agar sesegera mungkin ada solusi jangka panjang untuk mengatasi konflik Suriah terus diupayakan oleh para pemimpin-pemimpin negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Pada tanggal 9 Desember 2016 dalam sidang majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebenarnya sudah disepakati sebuah Resolusi yang pada pokoknya meminta kepada seluruh pihak yang terlibat konflik Suriah untuk menghentikan segala bentuk kekerasan, dan memberi akses kemanusiaan bagi penduduk sipil. Resolusi tersebut didukung penuh oleh 122 negara, 36 abstain, dan hanya 13 negara yang tak setuju dengan resolusi tersebut. Tetapi nyatanya resolusi PBB tersebut tidak dilakasanakan oleh mereka yang saat ini sedang berkonflik.
Hemat saya ada dua cara untuk menghentikan konflik Suriah. Pertama adalah perundingan (negotiation). Meskipun perundingan bukanlah hal yang baru di konflik Suriah ini, tetapi usaha untuk mencari solusi damai dengan mempertemukan mereka di meja perundingan harus tetap diusahakan. PBB sebagai induk organisasi negara-negara di dunia harus menginisiasi langkah-langkah perundingan yang berorientasi pada tujuan yang sesungguhnya yaitu perdamaian dan penghentian kekerasan.
Prasyarat utama untuk melakukan perundingan yang berorientasi pada tujuan adalah para pihak harus menahan diri, tidak terpancing provokasi-provokasi yang sifatnya destruktif, perundingan juga harus melibatkan seluruh pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Cara kedua yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan instrumen hukum internasional. Kejahatan-kejahatan serius yang menjadi perhatian dunia Internasional dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Pasal 5 ayat (1) Statuta Roma (Rome Statute) mengatur jenis-jenis kejahatan yang dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional, antara lain kejahatan genosida (genocide crime), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan perang (war crime) dan kejahatan agresi.
Jika melihat banyaknya korban rakyat sipil yang berjatuhan di konflik Suriah ini, setidaknya perbuatan tersebut dapat dikategorikan ke dalam kejahatan genosida (genocide crime), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) atau kejahatan perang (war crime). Sekarang bolanya ada Dewan Kemanan PBB apakah ada kemauan (wiliingness) untuk menegakan hukum internasional (law enforcement) dan menyeret para pihak yang telah melakukan kejahatan untuk di proses di Mahkamah Pidana Internasional, atau hanya berdiam diri melihat kesengsaraan dan penderitaan rakyat Suriah.
Sumber :rubik.okezone.com/hashtag/Opini
Ispan Diar Fauzi
Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Suryakancana, Founder IDF Center Law Sharing
Kedua permohonan tersebut saat ini sudah mulai terjawab, sebagai bahan justifikasi kita lihat konflik Suriah. Ratusan ribu orang tewas dan jutaan orang harus kehilangan tempat tinggalnya akibat konflik panjang yang tak berkesudahan. Konflik kemanusiaan ini telah menyita perhatian dunia. Kecaman dari berbagai negara untuk sesegera mungkin mengakhiri konflik Suriah ini tak henti-hentiya disuarakan, di Indonesia suara yang sama juga banyak di lancarkan oleh berbagai kalangan. Nampaknya kecaman dari berbagai pihak tak juga menyadarkan mereka yang saat ini punya kepentingan disana.
Hampir dua pekan terakhir ini salah satu kota terpenting di Suriah yaitu Aleppo yang hampir lima tahun di kuasai oleh kelompok penentang Presiden Bashar al-Assad, kembali dikuasai oleh pasukan pemerintah. Gejolak perebutan Aleppo antara pasukan pemerintah dengan pasukan oposisi tersebut mengakibatkan ratusan ribu warga Aleppo terjebak, anak-anak yang tak berdosa dan tak tahu apa-apapun harus jadi korban.
Rasa-rasanya wajar jika kita mengecam kekerasan disana, tapi apa daya dan apa kekuatan kita untuk menunjukan solidaritas dan dukungan kita kepada para korban konflik Suriah. Jika tidak berdaya dalam perbuatan setidaknya kita bisa merasakan keprihatinan mereka dan seraya mendoakan untuk sesegera mungkin ada solusi damai yang permanen untuk mengakhiri konflik Suriah ini.
Konflik Suriah
Jika ditelisik ke belakang konflik Suriah ini bermula pada tahun 2011, pada saat itu rakyat di beberapa negara di Timur Tengah seperti Tunisia, Mesir, Maroko sedang melancarkan aksi protes kepada pemerintahannya atau populer dengan sebutan Arab Spring. Sama seperti negara Timur Tengah lainnya, rakyat Suriah pun menggelar protes yang menuntut kebebasan sipil dan memprotes pejabat-pejabat yang korup. Otoritas Suriah merespon aksi protes tersebut secara berlebihan, bahkan sampai menangkap dan memenjarakan mereka yang dianggap tidak sejalan dengan agenda pemerintah. Sejak saat itulah muncul protes-protes besar hingga pada akhirnya menimbulkan perang-perang sipil di Suriah sampai sekarang.
Sebenarnya siapa yang sedang berperang di Suriah ini?, Syiah-Sunni kah? Bashar al-Assad dengan oposisi kah? Atau ada agenda negara-negara lain yang punya kepentingan politik (political interest) di Suriah. Pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas sampai saat ini belum diketahui secara pasti. Asumsi terkait siapa yang berperan besar terhadap konflik Suriah saat ini banyak bermunculan dalam pemberitaan media masa dan media sosial, sehingga tak jarang orang mengambil kesimpulan hanya didasarkan kepada sumber pemberitaan yang tingkat validitasnya patut dipertanyakan.
Jangan hanya karena ego sektarian dan kebencian terhadap golongan tertentu lantas kita menuduh tanpa bukti dan menyimpulkan tanpa data. Sikap Tabayyun (cek-kroscek) patut diambil oleh kita saat ini yang masih dalam wilayah abu (grey area) untuk menyimpulkan siapa sesungguhnya dalang kekerasan yang terjadi di Suriah selama ini.
Mencari Solusi Damai
Solidaritas penduduk dunia yang mengharapkan agar sesegera mungkin ada solusi jangka panjang untuk mengatasi konflik Suriah terus diupayakan oleh para pemimpin-pemimpin negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Pada tanggal 9 Desember 2016 dalam sidang majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebenarnya sudah disepakati sebuah Resolusi yang pada pokoknya meminta kepada seluruh pihak yang terlibat konflik Suriah untuk menghentikan segala bentuk kekerasan, dan memberi akses kemanusiaan bagi penduduk sipil. Resolusi tersebut didukung penuh oleh 122 negara, 36 abstain, dan hanya 13 negara yang tak setuju dengan resolusi tersebut. Tetapi nyatanya resolusi PBB tersebut tidak dilakasanakan oleh mereka yang saat ini sedang berkonflik.
Hemat saya ada dua cara untuk menghentikan konflik Suriah. Pertama adalah perundingan (negotiation). Meskipun perundingan bukanlah hal yang baru di konflik Suriah ini, tetapi usaha untuk mencari solusi damai dengan mempertemukan mereka di meja perundingan harus tetap diusahakan. PBB sebagai induk organisasi negara-negara di dunia harus menginisiasi langkah-langkah perundingan yang berorientasi pada tujuan yang sesungguhnya yaitu perdamaian dan penghentian kekerasan.
Prasyarat utama untuk melakukan perundingan yang berorientasi pada tujuan adalah para pihak harus menahan diri, tidak terpancing provokasi-provokasi yang sifatnya destruktif, perundingan juga harus melibatkan seluruh pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Cara kedua yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan instrumen hukum internasional. Kejahatan-kejahatan serius yang menjadi perhatian dunia Internasional dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Pasal 5 ayat (1) Statuta Roma (Rome Statute) mengatur jenis-jenis kejahatan yang dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional, antara lain kejahatan genosida (genocide crime), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan perang (war crime) dan kejahatan agresi.
Jika melihat banyaknya korban rakyat sipil yang berjatuhan di konflik Suriah ini, setidaknya perbuatan tersebut dapat dikategorikan ke dalam kejahatan genosida (genocide crime), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) atau kejahatan perang (war crime). Sekarang bolanya ada Dewan Kemanan PBB apakah ada kemauan (wiliingness) untuk menegakan hukum internasional (law enforcement) dan menyeret para pihak yang telah melakukan kejahatan untuk di proses di Mahkamah Pidana Internasional, atau hanya berdiam diri melihat kesengsaraan dan penderitaan rakyat Suriah.
Sumber :rubik.okezone.com/hashtag/Opini
Ispan Diar Fauzi
Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Suryakancana, Founder IDF Center Law Sharing






